SENGETI- Penjabat Bupati Muaro Jambi Drs Raden Najmi menghadiri rapat paripurna penyampaian secara resmi 1( satu ) ranperda inisiatif dprd kab. muaro jambi serta penyampai secara resmi 7 (tujuh) ranperda atas usulan bupati muaro jambi. Jum'at (29/11/2024).
Paripurna dipimpin langsung oleh ketua dprd muaro jambi, aidi hatta didampingi oleh wakil ketua wiranto dan jurjani serta sekwan zakaria.
Sempat hadir pada acara tersebut pj bupati muaro jambi , raden najmi, sekda, budhi hartono, kapolres, pabung. kodim 0415/ jambi, kepala opd dilingkup pemerintan muaro jambi, staf ahli, asisten, camat sekabupaten muaro muaro jambi.
Salah satu implementasi dari tanggung jawab terhadap pelaksanaan otonomi daerah tersebut yaitu diberikannya kewenangan kepada daerah untuk membentuk produk hukumnya sendiri yang salah satu dan utamanya yaitu berbentuk peraturan daerah yang tentunya tetap dalam koridor sistem hukum nasional.
Pembentukan peraturan daerah tersebut, tentunya memiliki mekanismenya sendiri. salah satunya sebagaimana diatur dalam pasal 241 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang kemudian menjadi landasan atau dasar hukum bagi pelaksanaan acara yang sedang kita ikuti bersama saat ini.
Terkait hal tersebut, dengan mempedomani ketentuan pasal 63 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan kepada saudara ketua dprd kabupaten muaro jambi 7(tujuh) rancangan peraturan daerah kabupaten muaro jambi sesuai dengan skala prioritas, sebagai usulan dari pemerintah daerah kabupaten muaro jambi untuk dilakukan pembahasan berikut persetujuan bersama dengan dprd kabupaten muaro jambi.
Adapun 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah yang disampaikan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, rancangan peraturan daerah kabupaten muaro jambi tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Kedua, rancangan peraturan daerah kabupaten muaro jambi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Ketiga, rancangan peraturan daerah kabupaten muaro jambi tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah kabupaten muaro jambi.
Keempat, rancangan peraturan daerah kabupaten muaro jambi tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Kelima, rancangan peraturan daerah kabupaten muaro jambi tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
Keenam, rancangan peraturan daerah kabupaten muaro jambi tentang inovasi daerah.
Ketujuh, rancangan peraturan daerah kabupaten muaro jambi tentang penyelenggaraan rencana tata ruang dan wilayah kabupaten muaro jambi.
"selanjutnya, mengenai penyampaian rancangan peraturan daerah usulan atau inisiatif dari dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten muaro jambi yang disampaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah, tentunya kami dari pihak pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap hal tersebut.
kami berharap terwujudnya diskusi yang membangun antara pemerintah daerah dan dprd kabupaten muaro jambi demi sempurnanya rancangan peraturan daerah yang diusulkan ini. tentunya, saran dan kritik serta masukan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota dprd akan sangat membantu perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah ini" pungkasnya.(red)

Social Plugin