Dua Tersangka Pemeran Video Asusila 'Enak Yank' Ditahan Polda Jambi


Plt Kasubsit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.jpg


KOTA JAMBI- Dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank' resmi ditahan. Penahanan kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (9/9/2024).

Dua tersangka berinisial KN dan MA datang ke Polda Jambi sekitar pukul 12.00 WIB dan diperiksa kurang lebih selama 5 jam.

Plt Kasubsit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan dua tersangka pemeran video syur yang sempat viral dilakukan penahanan mulai dari hari ini, Rabu 9 Oktober 2024.

"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk saudara KN dan saudari MA di Rutan Polda Jambi," kata Reza.

Kedua tersangka sempat mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka di Polda Jambi pada tanggal 26 September 2024 lalu.

Namun, pada panggilan kedua hari ini, Rabu 9 Oktober 2024 kedua tersangka ini hadir. "Mereka dengan lawyer yang baru, kita sampaikan diketahui orang tuanya mengenai surat penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka," jelasnya.

Adapun tersangka KN dan MA ini dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Perlu diketahui, tersangka pemeran video asusila 'Enak Yank' ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024.

Pemeriksaan terhadap tersangka KN dan MA yang merupakan pemeran video asusila 'Enak Yank' dijadwalkan pada hari Rabu 9 Oktober 2024.(*)