Ketua DPRD Yuli Setia Bhakti Pimpin Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Pj Bupati




MUAROJAMBI- Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti secara resmi membuka paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban LKPJ Bupati tahun anggaran 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti menyebut jika paripurna yang digelar ini merupakan amanat undang-undang, dimana pemerintah dan DPRD wajib melakukan paripurna pertanggungjawaban LKPJ Bupati tahun anggaran sebelumnya.

Kata dia, paripurna kali ini merupakan catatan-catatan strategis yang berisikan syarat masukkan dan atau koreksi terhadap LKPJ bupati Muaro Jambi tahun anggaran 2023 yang mana dalam hal penyampaian rekomendasi ini akan disampaikan oleh masing-masing juru bicara panitia kerja (Panja) DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara itu Pj Bupati muaro jambi, Bachyuni Deliansyah , mengungkapkan rekomendasi DPRD terhadap LKPj tahun 2023 akan pihaknya pelajari dan menjadi acuan ke depan."Catatan yang diberikan DPRD muaro jambi menjadi masukan dan acuan dalam penyusunan dan rencana ke depan," ungkapnya.

Hadir dalam kesempatan itu semua unsur pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi, anggota DPRD Kabupaten Muaro, Pj Bupati Muaro Jambi, Sekda Muaro Jambi, kepala OPD dan Forkopinda Muaro Jambi serta tamu undangan lainnya.

Paripurna ini diadakan berdasarkan, ayat 2 pasal 19 ayat 1 menyatakan Kepala Daerah menyampaikan lkpj kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 20 ayat 1 paling lambat 30 hari setelah lkpj diterima dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan lkpj dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan B pelaksanaan peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. 

Pasal 20 ayat 2 berdasarkan hasil pembahasan lkpj sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dewan perwakilan rakyat daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya b penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan C penyusunan peraturan daerah Peraturan Kepala Daerah dan atau kebijakan strategis.(*)